Tata Tertib Sekolah

  Tata Tertib Sekolah SMAN 2 Denpasar

  1. Siswa SMAN2 Denpasar wajib taat pada agama & mengamalkannya, harus membiasakan diri bertanggung jawab, tekun belajar, memelihara kerukunan, tolong-menolong sesamanya, berdasarkan norma-norma susila sesuai dengan Dasar Pancasila.

  2. Siswa SMAN2 Denpasar wajib memelihara kebersihan dan kerapian dirinya dan berpakaian pantas sesuai norma-norma kesopanan dan kepribadian Bangsa Indonesia.

  3. Siswa SMAN2 Denpasar wajib menjaga dan memelihara 5K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan dan Kekeluargaan) di keluarga, sekolah dan masyarakat.


  4. Siswa tidak diperkenankan membawa, membaca, mempertontonkan buku, video, CD/VCD/DVD dan atau media lain yang bertentangan dengan norma kesusilaan, pendidikan dan pelajaran di sekolah.

  5. Siswa dilarang membawa senjata tajam, senjata api & yang sejenisnya.
  6. Siswa tidak diperkenankan mengadakan kegiatan lain yang bersifat mengganggu jalannya pelajaran dan per sekolahan.

  7. Siswa menjaga nama baik sekolah/ almameter.

  8. Siswa wajib mengikuti pelajaran secara efektif sesuai jadwal pelajaran yang telah disusun oleh sekolah.

  9. Siswa wajib menjaga ketertiban dan ketenangan selama PBM (Proses Belajar Mengajar) berlangsung.

  10. Selama waktu istirahat, siswa di luar kelas dan tidak diperkenankan berada di luar area sekolah.

  11. Setelah pelajaran selesai (pulang sekolah) siswa agar segera pulang ke rumah masing-masing.